Way Kanan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Libur Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut tertanggal 12 Februari 2026 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Way Kanan.
Edaran bernomor 400.3.5.1/23/IV.01-WK/2026 itu ditujukan kepada pengawas pembina satuan pendidikan, kepala SD, SMP, PAUD/TK, serta SKB/PKBM se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2025/2026.
Adapun jadwal yang ditetapkan sebagai berikut:
16–21 Februari 2026: Libur awal Puasa Ramadhan 1447 H (menyesuaikan).
23 Februari 2026: Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali efektif.
Selama bulan Ramadhan, pembelajaran tetap dilaksanakan secara tatap muka dengan penyesuaian waktu:
Jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Durasi pembelajaran jenjang SMP/MTs: 35 menit per jam pelajaran.
Durasi pembelajaran jenjang SD/MI: 35 menit per jam pelajaran.
PAUD/TK menyesuaikan.
18–28 Maret 2026: Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H (menyesuaikan).
30 Maret 2026: KBM kembali efektif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Kiki Christianto, SE., MM., dalam edaran tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengatur proses belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan.
Dengan adanya penyesuaian jam pembelajaran ini, diharapkan kegiatan belajar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhusyukan peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa.
Disdikbud Way Kanan juga mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan untuk menyosialisasikan jadwal tersebut kepada guru, siswa, dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
