Bandarlampung, Harian Koridor.com-Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., nampaknya membenarkan jika Surat Keputusan Gubernur Nomor G/424/B.07/HK/2017 tentang Hibah Barang Milik Pemprov Lampung dibatalkan. Dimana Keputusan Gubenur No. 424 tahun 2017 diduga telah dibatalkan sepihak.
Pihak Unila rencananya mendapatkan tanah hibah di area Kota Baru eks Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini seluas 150 hektare pada tahun 2017 lalu.
“Belum bisa menjawab nanti saja kalau sudah terealisasi,” kata Prof Lusi yang terkenal low profile ini.
Rencana Universitas Lampung (Unila) yang akan membangun kampus II di area Kota Baru, Lampung Selatan, dapat terhambat. Lantaran sejauh ini hibah berupa tanah yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kepada Universitas (Unila), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/424/B.07/HK/2017 tentang Hibah Barang Milik Pemprov Lampung diduga telah dibatalkan sepihak. Hal itu merupakan isi klausul perjanjian yang telah dibuat. Isinya jika tidak ada pembangunan setelah hibah diberikan dalam dua tahun pemrov Lampung dapat membatalkan.
Ya, jika keinginan Unila tetap terus maju membangun, status lahan tentu menjadi masalah?. Dimana SK Gubenur Nomor G/424/B.07/HK/2017 ini dibuat pada saat Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Namun saat ini SK tersebut dibatalkan karena Unila, dan beberapa kampus lainnya urung juga melakukan pembangunan, setelah mendapatkan hibah.
Pihak Unila rencananya mendapatkan tanah hibah di area Kota Baru eks Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini seluas 150 hektare pada tahun 2017 lalu.
Menurut sumber pejabat dilingkungan pemrov Lampung, pembatalan tersebut, disebabkan pihak Unila hingga sekarang sama sekali belum melakukan pembangunan setelah mendapatkan hibah ini.
“Jadi sudah hampir enam tahun diberikan belum ada pembangunan dan bahkan sama sekali belum membuat sertifikat pihak Unila. Begitu juga kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yang bahkan lahanya disewakan dengan membuat koperasi,” tandasnya, Minggu (18/6)
Kendati demikian jika ada keinginan serius dari pihak Unila, pastinya pemrov Lampung akan membuat SK baru kembali yang dibuat oleh Gubernur saat ini.
Pemprov Lampung sendiri mendapatkan hibah berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.333/Menlhk- Setjen/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Seluas 1.308 (seribu tiga ratus delapan) hektar.
Namun berdasarkan laman https://www.jdih.lampungprov.go.id/index.php/product-hukum/provinsi/6571/hibah-barang-milik-pemerintah–berupa-tanah-yang-terletak-di-kawasan-pusat-pemerintahan-kota-baru-kecamatan-jati-agung-kabupaten–selatan–kepada-universitas–%28unila%29. Nomor 424 Tahun 2017 Tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Berupa Tanah Yang Terletak Di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Selatan Kepada Universitas (Unila) ini ditetapkan dan diundangkan pada 25-02-2020 di Bandar Lampung. Namun dalam laman JDIHLampung saat ini status produk hukum masih berlaku. Meski telah dibatalkan.
Menanggapi itu Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi, Erman Syarif melempar persoalan tersebut ke bagian aset.
“Tanya ke ke bidang aset yang prakarsa kepgub (keputusan gubernur) tersebut. Pak Medi,” kata Erman jawabnya dengan singkat, Minggu (18/6). Hal sama juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Puadi, meminta untuk menanyakan ke bagian Aset BPKAD Meydiandra Eka Putra, sebab, kata Puadi yang membahas masalah polemik lahan tersebut tersebut ialah pihak Aset bersama Unila dan Bappeda.
Namun Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Meydiandra Eka Putra hingga sekarang belum merespon konfirmasi ini.
Niat Unila membangun kampus ke II di area Kota Baru Lampung Selatan. Kala itu Rektor Unila Prof. Hasriadi Mat Akin, M.P., pada tahun 2018, dan belum lama ini Unila kembali meninjau lahan hibah yang dihadiri Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan TIK Unila Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A, didampingi Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo, S.Si.(*).
