Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Rencana Universitas Lampung (Unila) yang akan membangun kampus II di area Kota Baru, Lampung Selatan, nampaknya dapat terhambat. Lantaran sejauh ini hibah berupa tanah yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kepada Universitas (Unila), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor G/424/B.07/HK/2017 tentang Hibah Barang Milik Pemprov Lampung. Dimana Keputusan Gubenur No. 424 tahun 2017 diduga telah dibatalkan sepihak. Hal itu merupakan isi klausul perjanjian yang telah dibuat. Isinya jika tidak ada pembangunan setelah hibah diberikan dalam dua tahun pemrov Lampung dapat membatalkan.

Ya, jika keinginan Unila tetap terus maju bangun, status lahan tentu menjadi masalah?. Dimana SK Gubenur Nomor G/424/B.07/HK/2017 ini dibuat pada saat Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Namun saat ini SK tersebut dibatalkan karena Unila, dan beberapa kampus lainnya urung juga melakukan pembangunan, setelah mendapatkan hibah.

Pihak Unila rencananya mendapatkan tanah hibah di area Kota Baru eks Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ini seluas 150 hektare pada tahun 2017 lalu.

Menurut sumber pejabat dilingkungan pemrov Lampung, pembatalan tersebut, disebabkan pihak Unila hingga sekarang sama sekali belum melakukan pembangunan setelah mendapatkan hibah ini.

“Jadi sudah hampir enam tahun diberikan belum ada pembangunan dan bahkan sama sekali belum membuat sertifikat pihak Unila. Begitu juga kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yang bahkan lahanya disewakan dengan membuat koperasi,” tandasnya.

Kendati demikian jika ada keinginan serius dari pihak Unila, pastinya pemrov Lampung akan membuat SK baru kembali yang dibuat oleh Gubernur saat ini.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.333/Menlhk- Setjen/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan Untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung, di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Seluas 1.308 (seribu tiga ratus delapan) hektar.

Berdasarkan laman https://www.jdih.lampungprov.go.id/index.php/product-hukum/provinsi/6571/hibah-barang-milik-pemerintah–berupa-tanah-yang-terletak-di-kawasan-pusat-pemerintahan-kota-baru-kecamatan-jati-agung-kabupaten–selatan–kepada-universitas–%28unila%29. Nomor 424 Tahun 2017 Tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Berupa Tanah Yang Terletak Di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Selatan Kepada Universitas (Unila) ini ditetapkan dan diundangkan pada 25-02-2020 di Bandar Lampung. Namun dalam laman JDIHLampung saat ini status produk hukum masih berlaku.

Menanggapi itu Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi, Erman Syarif melempar persoalan tersebut ke bagian aset.

“Tanya ke ke bidang aset yang prakarsa kepgub (keputusan gubernur) tersebut. Pak Medi,” kata Erman jawabnya sdengan singkat. Sedangkan Kepala Biro Hukum Puadi hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan Redaksi Intailampung.com.

Begitu juga Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M, tidak merespon jawaban dari wartawan meski pesan WhatsApp dibaca, dan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Meydiandra Eka Putra nomor telepon tidak aktif hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, diketahui Universitas Lampung (Unila) bersama perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Lampung dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung meninjau lahan kampus Unila di Kota Baru, Lampung Selatan, Jumat, (16/6/2023).

Dan saat Rektor Universitas Lampung Prof. Hasriadi Mat Akin, M.P., juga sudah pernah meninjau lahan yang berlokasi di Kota Baru, Lampung Selatan, Kamis (4/01/2018). Lahan tersebut merupakan hibah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk pengembangan kampus setempat. Ia didampingi wakil rektor bidang umum dan keuangan; dekan pertanian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *