Tanggamus- Sepertinya, kursi empuk di Kantor Kecamatan Kotaagung Barat terlalu nyaman hingga para pejabatnya lupa cara bicara dengan pemilik tanah. Senin (11/5/2026), halaman kantor tersebut mendadak “meriah” bukan karena hajatan, melainkan oleh gerudukan ratusan warga Marga Negara Batin yang menuntut hak atas tanah swadaya mereka yang nyaris “ditelan” administrasi Pekon Kandang Besi. Selasa, (12/5/2026) 

​Pemicunya klasik: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Niatnya mungkin mulia, demi ekonomi rakyat. Namun, bagaimana mungkin membangun di atas tanah hasil keringat dan urunan masyarakat adat tanpa permisi yang layak? Inilah yang disebut “membangun di rumah orang tanpa mengetuk pintu.”

​Aksi yang dikawal ketat aparat ini menjadi potret betapa buntunya komunikasi publik di level kecamatan. Massa menuntut satu hal yang sebenarnya sederhana namun mahal harganya: Kejelasan Status. Mereka mendesak pembangunan disetop sebelum sertifikat tanah itu “disulap” menjadi aset Pekon.

Koordinator aksi, Asfin Tarmizi, tidak berbasa-basi. Ia menegaskan masyarakat tidak alergi pada program pemerintah, tapi mereka muak pada cara main “main klaim”.

“Kami yang urunan, kami yang beli tanah ini sejak dulu untuk kantor kecamatan. Kenapa sekarang tiba-tiba mau dijadikan aset pekon tanpa bicara?” selorohnya dengan nada yang menusuk.

​Kekhawatiran warga sangat beralasan. Di negeri ini, aset yang “abu-abu” biasanya akan menghitam di tangan birokrasi yang gemar mengaburkan sejarah lahan. Jika KDMP nanti gulung tikar, tanah swadaya itu dikhawatirkan bakal terpatri permanen sebagai milik Pekon, meninggalkan masyarakat adat sebagai penonton di tanah sendiri.

​Musyawarah di Bawah Tekanan

Setelah tensi sempat memanas, barulah para pejabat “turun gunung”. Inspektur Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, yang datang mewakili Bupati H. Moh. Saleh Asnawi, akhirnya membawa “obat penenang”. Hasilnya Kepala Pekon Kandang Besi, Mukhtar, dipaksa mengakui secara tertulis bahwa tanah tersebut bukan milik pekonnya.

​”Alhamdulillah, sudah disepakati tanah itu tetap aset Pemda, bukan aset Pekon,” ujar Suhendar dengan nada diplomatis, mencoba mendinginkan suasana.

​Namun, pernyataan ini justru menyisakan pertanyaan pedas: Kenapa harus menunggu didatangi ratusan massa baru kesepakatan ini muncul. Apakah transparansi hanya bisa lahir dari teriakan di halaman kantor.

Puncak dari kegeraman ini bukan hanya soal patok tanah, melainkan sosok pemimpin wilayah yang dianggap “tuna komunikasi”. Masyarakat Marga Negara Batin secara terbuka menyatakan kecewa berat dan menuntut Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Kotaagung Barat, Zulyadi.

​Camat dinilai gagal total dalam menjembatani kepentingan pemerintah dengan masyarakat adat. Alih-alih menjadi penengah, pihak kecamatan justru terkesan membiarkan pembangunan berjalan tanpa permisi, seolah-olah masyarakat adat hanyalah angin lalu yang tidak perlu diajak bicara. Aspirasi warga sangat jelas: Tanggamus tidak butuh pejabat yang hanya pintar duduk di balik meja sementara konflik agraria memanas di depan mata.

​Peluang Perbaikan ke Depan

Kehadiran Inspektur memang mendinginkan suasana, namun luka atas kekecewaan terhadap kinerja Camat sudah terlanjur menganga. Kini, bola panas ada di meja Bupati. Akankah Camat yang dianggap abai ini tetap dipertahankan, ataukah aspirasi Marga Negara Batin akan dijawab dengan mutasi yang nyata.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus kini punya PR besar. Janji pertemuan lanjutan antara pihak kecamatan, pekon, dan tokoh adat tidak boleh sekadar jadi “lip service” untuk membubarkan massa. Masyarakat adat Negara Batin telah menunjukkan kelasnya: mereka tertib, demokratis, tapi tidak bisa dikelabui oleh administrasi yang serampangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *