Bandarlampung -Terdakwa Juriadi (55) warga Negara ratu kecamatan Pubian Lampung Tengah jalani sidang perdana terkait Penganiayaan kondektur Damri sidang di selenggarakan di Pengadilan Negri Kelas 1 A Tanjungkarang ,senin (14/4/2025). 

Juriadi di ajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut Umum Rifani terkait pasal 351 KUHP tentang penganiayaan akibat dianiaya, korban mengalami luka sobek di jari tengah tangan kanannya. Dia juga menderita luka tusuk di bagian atas dada sebelah kiri.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu sore (9/4), saat Bus DAMRI tengah mengantre mengisi bahan bakar. Tiba-tiba Pajero putih memaksa masuk lebih dahulu dan menyenggol Bus DAMRI tersebut. Ketegangan tak terelakkan. Supir Pajero kemudian turun dari kendaraannya. Dia mengacungkan senjata tajam dan memukul ke kondektur DAMRI tersebut mengakibat kan kondektur Bus Damri tersebut Luka luka .

Usai persidangan Pengacara terdakwa Juriadi Ghinda Ansori Wayka menjelaskan ,dalam dakwaan tidak kejanggalan ,terdakwa mengakui kesalahan nya dia meminta maaf kepada korban dan masarakat lampung atas kekhilafan nya ,Ansori juga mengatakan kedua belah pihak sudah mengada kan perdamaian dan saling me maaf kan , kata nya Sidang akan di lanjut pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *