Lambar, Harian koridor-Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendampingi UPTD PPA Provinsi Lampung dan UPTD PPA Lampung Barat melakukan Kegiatan Konseling terhadap 25 anak Korban Pencabulan. Rabu(5/6/2024). 

Pelaksanaan layanan konseling kelompok pada korban dan orang tuanya didampingi oleh aparat Pekon, Camat, UPTD PPA Kab. Lampung Barat dan Dinas PPPA Kab. Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H.,M.H. mewakili Kapolres Lampung Barat Akbp Ryky Widya Muharam, S.H.,S.Ik mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya dari jajaran Polres Lampung Barat untuk mengatasi rasa trauma yang dialami korban dan orang tua korban, mengingat kejadian ini sangat memprihatinkan terutama bagi para korban.

Juherdi juga menjelaskan bahwa sebagai informasi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 25 anak, yang terdiri dari 12 orang perempuan (usia 8 – 12 tahun) dan 13 orang laki-laki (usia 8 -14 tahun) dengan pelaku inisial an. B (50 tahun) yang merupakan guru ngaji para korban di TPA AS – SALAM Pekon Way Petai Kec. Sumber Jaya Kab. Lampung Barat, yang saat ini sudah diamankan Polres Lampung Barat.

Yang mana Kegiatan konseling dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu :

1. Kelompok putri usia 8 – 10 tahun

2. Kelompok putra usia 8 – 10 tahun

3. Kelompok orang tua putri & putra usia 8 – 10 tahun

4. Kelompok putri usia 11 – 12 tahun

5. Kelompok putra usia 11 – 14 tahun

6. Kelompok orang tua putri & putra usia 11 – 14 tahun

Lanjutnya tujuan konseling pada korban adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk semangat belajar sehingga korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya dan dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih.

Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya.

Harapannya, pendampingan yang diberikan psikolog itu dapat memberikan healing untuk mengatasi  rasa trauma bagi para korban asusila.tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *