Tanggamus, Harian Koridor.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye Pemilu tahun 2024 bersama anggota Parpol peserta Pemilu di Aula Gedung Gisting Selasa (22/11).
Jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy mengatakan, Rakor Kampanye digelar bertujuan agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan, Partai Politik (Parpol) haruslah memahami tentang aturan dan ketentuan kampanye yang telah ada.
“Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu, seperti kampanye ditempat ibadah, saat ini diperbolehkan namun tetap berlaku syarat dan ketentuan,” jelas Ketua KPU.
Ia juga menambahkan, bahwa hal-hal yang diatur diantaranya tentang pemasangan alat kampanye, seperti spanduk, baliho dan stiker para calon. Dilanjutkan jadwal pelaksanaan kampanye dan lokasi kampanye.
“Kampanye itu banyak jenisnya, ada kampanye terbuka, ada yang tertutup dan Parpol peserta Pemilu harus menyampaikan semua rencana kegiatan kampanye mereka,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanggamus Najih Mustofa menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, paling lambat tiga hari sebelum mulai kampanye, Parpol harus mendaftarkan tim kampanye ke KPU Tanggamus. “Harus segera dilakukan oleh Parpol,” kata dia.
Dirinya melanjutkan, sebelum masa kampanye, Parpol wajib membuka rekening dana kampanye, fungsinya agar bertujuan untuk mengetahui aliran dana kampanye yang masuk ke peserta Parpol.
“Artinya, bantuan dana kampanye ini ada aturannya dan pihak kami Bawaslu hanya memverifikasi dan mengantarkan Parpol untuk pendaftaran rekening mereka saja ke pihak KPU,” imbuhnya.
Turut hadir, Perwakilan Bawaslu Tanggamus, Asisten I Pemkab Tanggamus Suaidi, Kepala Kesbangpol, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara, Kodim 0423 diwakili Kasdim Mayor Info Sholikil Ma’ruf, Ketua PWI Tanggamus M.Irwan dan anggota KPU serta PPK setempat. (red).