Lambar,Harian Koridor.com-Tim penyidik Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak usia 6 tahun, AHA warga Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam sekitar Pukul 08.00 WIB, yang terjadi Kamis (27/4/2023) lalu.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa yang dipimpin secara langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH., di Mako Polres setempat, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, para saksi dan juga tersangka IW (22).Selasa (2/5/2023).
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan sekaligus mencocokkan keterangan yang diperoleh dari tersangka,dengan berpakaian tahanan Polres Lambar tersangak IW (22) melakukan beberapa adegan saat digelar rekonstruksi kasus pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH, yang dikonfirmasi usai pelaksanaan rekonstruksi mengugkapkan, ada 30 adegan yang diperagakan dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
Tersangka IW melakukan pembunuhan dengan cara menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah golok. Pelaku menggorok leher korban dalam posisi duduk dengan tiga kali gorokan menggunakan sebilah golok yang sudah dipersiapkan pelaku, saat korban sedang makan dan sedang menonton televisi.
Juherdi juga mengungkapkan, dari pelaksanaan rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini juga terungkap bahwa motif pelaku di dasari karena kesal terhadap keluarga korban
Rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat.(*)