Lampung Barat,Harian Koridor.com-Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana Laporan palsu melalui Restorative justice, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis (16/03/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.

Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal pasal 220 KUHPIDANA tentang Laporan palsu yang dilakukan oleh SR (27), seorang perawat Puskesmas Kel. Pajar bulan Kecamatan Way Tenong Kab. Lampung barat.

Adapun kronologis kejadian sebagaimana yang dilaporkan SR yaitu pada hari Rabu (15/02/2023) sekitar 15.00 Wib melaporkan kepada Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di sekitar pemakaman umum Pekon Padang tambak Kec Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, ternyata Laporan tersebut adalah palsu atau tidak benar.

Dan SR sudah masuk tahap penyidikan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat sebagai Tersangka pada kasus pidana Laporan palsu tersebut. Kemudian keluarga SR mengajukan permohonan untuk dilakukan penyelesaian perkara Laporan palsu itu melalui Restorative justice.

Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Kasi Hukum dan Kasiwas.

Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi,SH terkait upaya SR dalam pengajuan penyelesaian perkara melalui Restorative justice.

Robi mengatakan bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.(lia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *