Tanggamus,Harian Koridor.com-Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melaksanakan Persidangan dengan agenda Pembacaan Petikan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu 08 Maret 2023.

Agenda Pembacaan Petikan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) an. Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm)

Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa an. Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) dengan
Agenda sidang dengan Nomor Petikan Putusan : Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk dan menyatakan :
Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) terserbut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan pertama primair;

Membebaskan terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) dari dakwaan pertama primair.

Menyatakan Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair.

Menjtuhkan Pidana kepda Terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan .

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) yang dibayarkan dari uang yang dititipkan oleh terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan jumlah seluruhnya Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus rupaih) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.100.000.000 – Rp. 960.195.8883 = Rp. 139.805.118 (seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu seratus delapan belas rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) .

Selanjutnya, memerintahkan Penutut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp. 960.194.882,- (sembilan ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap dijatuhkan.

Sidang berlangsung aman dan tertib diharidiri, Efiyanto, S.H.,M.H. Selaku Hakim Ketua, Hendro Wicaksono, S.H.,M.H selaku Hakim Anggota
– Ahmad Baharuddin Naim, S.H.,M.H. selaku Hakim Anggota.

Sahimi selaku Panitera Pengganti,
-M.Yudhi Eka Guntara P, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum, Sofyan Sitepu, S.H.,M.H. Selaku Penasihat Hukum terdakwa an. Edison Bin Zawahiri Murad (Alm).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *