Bandar Lampung,Koridor98.com-Menjaga ketentraman masyarakat dan juga membudayakan terhadap musyawarah dan mufakat, menjadi program pemerintah Provinsi Lampung eksekutif maupun legislatif.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang langsung yang dilakukan oleh 85 anggota dewan untuk turun langsung ke dapilnya masing-masing.

Seperti yang dilakukan oleh Kostiana, SE.,MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung yang melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di provinsi Lampung.

Kostiana menyampaikan peran pemerintah juga penting untuk dapat menjaga keamanan masyarakat, dengan edukasi yang memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah konflik.

“Sosialisasi ini kita lakukan supaya dapat menjaga keamanan masyarakat untuk menyelesaikan masalah memakai jalur musyawarah mufakat, supaya konflik-konflik kecil yang terjadi di masyarakat tidak perlu menempuh jalur hukum,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung, Sabtu (11/02/23).

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Batu Putuk, babinsa, bhabinkamtibmas, aparat desa yang meliputi rt, ketua lingkungan dan masyarakat sekitar. Bertempat di Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Bersama dengan dua narasumber yaitu Lettu Suyatno PLH Danramil 410-03 TBU, dan juga Suhendri SH.,MH.

Samsul Indra yang merupakan lurah Batu Putuk menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Kita menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Bu Kostiana, meskipun dalam kehidupan sehari-hari perda tentang rembug desa ini sudah kita terapkan, namun kegiatan ini penting untuk dapat menambah pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Narasumber Suhendri menyampaikan melalui perda ini memudahkan masyarakat untuk dapat menyelesaikan masalah yang terjadi antar tetangga dengan secara kekeluargaan.

“Tidak ada masalah yang tidak dapat terselesaikan dengan rembug desa, masalah-masalah kecil antar tetangga yang tidak perlu sampai keranah hukum dapat diselesaikan bersama secara musyawarah mufakat,” tegasnya.

Ia juga mengatakan masyarakat perlu memahami terhadap permasalahan yang dibawa kejalur hukum.

“Jika permasalahannya tidak dapat terselesaikan dan pihak satu atau pihak dua ingin membawa permasalahan tersebut keranah hukum, mereka perlu memahami konsekuensi-konsekuensi yang akan mereka hadapi nantinya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *