Bandarlampung, Harian Koridor.com-Seorang warga Desa Gedung Karya, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung bernama Sunarno memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Lampung atas penangkapan terhadap dirinya oleh Polres Tulang Bawang yang diduga dibuat-buat.

Sunarto sendiri ditangkap oleh polisi dan ditahan di Mapolres Tulangbawang atas dugaan tindak pidana perkara penipuan dan pemerasan penyelesaian tanah yang ada di Kampung Yuda Karya, Tulang Bawang.

“Saya sudah ajukan surat permohonan perlindungan hukum oleh Bapak Kapolda Lampung terkait perjara saya saat ini yang seolah-olah dibuat-buat oleh penyidik Polres Tulangbawang,” katanya melalui penasihat hukumnya, Joni Tri di Mapolda Lampung, Ssnin.

Dia melanjutkan dirinya menduga adanya perbuatan yang dibuat-buat sehingga dirinya dilaporkan dan ditahan di Polres Tulangbawang.

Dirinya sendiri dilaporkan tindak pidana oleh kholilatul selaku pemilik tanah terkait tindak pidana berupa dugaan pemerasan dan penipuan.

“Saya sudah 30 hari lebih ditahan di Polres Tulangbawang tanpa ada kejelasan. Mereka (penyidik) mengira saya melanggat tindak pidana penipuan dan pemerasan, namun saat saya tanya penipuan apa dan pemerasan apa mereka tidak bisa menjelaskan,” kata dia.

Sunarno berharap kepada Kapolda Lampung agar mendapat kan perlindungan hukum atas perkara yang menimpanya. Dirinya juga mempersilakan kepada Kapolda Lampung untuk menghukum ia selama-lamanya jika apa yang telah dilaporkan oleh terlapor dan ditetaokan penyidik Polres Tulangbawang benar-benar terbukti.

“Jangan setahun atau dua tahun, seumur hidup saya berani jika memang saya melanggar tindak pidana. Karena itu, saya berharap sekali kepada Kapolda Lampung atas perlindungan hukum kepada saya,” kata dia lagi.

Sunarno ditangkap dan ditahan anggota kepolisian Polres Tulangbawang atas perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Perbuatan tersebut bermula pada tanggal 1 Maret 2020 saat dirinya bersama rekannya Mariyanto menerima kuasa dari Lisnawati untuk meminta pertolingan penyelesaian tanahnya berupa pesawahan.

Surat kuasa yang diberikan oleh Lisnawati kepada Sunarno tersebut diketahui oleh Kepala Desa Karang Wedono, Kabupaten Lamongan.

“Pada 20 Juni 2021 saya bersama A Majid Umar, dan Rukiyat diberikan penuh untuk menguasai lahan milik Lisnawati. Pada tanggal 23 Desember 2021 Lisnawati membuat surat kesepakatan bersama yang isinya jika saya dapat menyelesaikan permasalahan lahan pesawahan miliknya yang dikuasai pihak ketiga maka saya diberikan jasa berupa 60 persen dan 40 persen miliknya,” katanya.

Lanjut dia, dirinya sempat bernegosiasi oleh Kholilatul yang menguasai lahan milik Lisnawati. Dalam negosiasi tersebut, Kholilatul sepakat memberikan uang konpensasi atau ganti rugi sebesar Rp8p juta.

“Uang Rp80 juta itu, diberikan kepada saya Rp56 juta dari 60 persen kesepakatan dibagi empat orang jadi masing-masing Rp9 juta. Sisnaya Rp20 juta diberikan kepada Karmin untuk pembuatan sertifikat. Namun setelah saya menerima uang, saya dilapkrkan oleh Lisnawati dengan tuduhan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 378,” kata dia.

“Jika memang saya salah, kenapa hanya saya yang ditangkap sedang kan tiga orang rekan saya tidak ditangkap dan penerima uang untuk membuat sertifukat juga tidak ditangkap,” tutup dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *