Lampura, Koridor98.com-Ketua DPRD Pemkab Lampura Wansori, SH angkat bicara terkait perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dishup Lampung Utara yang di duga pungli, Kotabumi, Senin (19/12/2022).

Diketahui pada tahun 2022 pihak Dishub. Kotabumi telah merekrut TKS yang ditugaskan untuk pengaturan lalu lintas (Lalin). Sebanyak 20 orang TKS.

Dari masing – masing TKS diduga dikenakan biaya sebesar berfariasi.
Melalui via telpon whatsapp ketua DPRD wan sory S.H mengatakan kami selaku DPRD yang notabene selalu melakukan pengawasan maka apabila ada hal-hal yang melanggar dari setiap opd atau dinas dinas.maka kami akan memangil dan memproses .apa lagi ada hal yang di duga pungli dan kami juga akan merekomendasikan ke pihak APH terkait yang di duga pungli. Tegas wan sory SH.

 

Sementara jika memacu pada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 49 tahun 2018 pasal 8 jo, Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 814.1/169/SJ Tanghal 10 Januari 2013 Tentang Penegasan Larangan pengangkatan tenaga honorer bagi Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai betikut :

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII Larangan, Pasal 96 :

Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN;

Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;

Ayat (3) PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK (PTT, GTT dan Honorer Lainnya).

Kebutuhan tenaga pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme Pengadaan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *