Pringsewu,Koridor98.com-Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042. Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin ketuanya Suherman, S.E. dan dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda di gedung DPRD setempat, Jumat (23/12).

Menjawab pemandangan Fraksi PDIP, Pj.Bupati melalui Sekda menyampaikan bahwa dalam muatan Ranperda RTRW Pringsewu 2022–2042, telah dilakukan penataan ruang sedemikian rupa, sehingga masyarakat dan swasta dimungkinkan memiliki ruang untuk mengembangkan usaha.

“Hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum Fraksi Golkar yang menyarankan untuk memajukan perekonomian daerah melalui investasi agar tercipta lapangan kerja baru, meningkatkan kinerja ekonomi daerah dan daya beli masyarakat seiring dengan menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Menanggapi pemandangan Fraksi Gerindra terkait landasan hukum RTRW Pringsewu, selain UU No.26 tahun 2007 dan PP No.21 tahun 2021, penyusunan RTRW juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Dengan demikian, masukan dari Fraksi Demokrat, PKS dan PDIP sudah terakomodir dalam Ranperda RTRW tersebut.

Terkait pemandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Nasdem tentang Alih Fungsi Lahan, telah diakomodir pada Pasal 82 Ayat (2) RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042.

“Selanjutnya kami sampaikan apresiasi kepada Fraksi PAN yang telah menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda RTRW Pringsewu. Kami setuju dokumen RTRW ini merupakan payung hukum proses pembangunan Kabupaten Pringsewu kurun waktu 20 tahun kedepan,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *