Bandarlampung,Koridor98.com-Sidang praperadilan terkait Polda Lampung melakukan SP3 atas laporan pemohon dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan akte lahan milik orangtuanya di Jalan Soekarno Hatta (Bypass), Bandarlampung tepatnya di samping Rumah Makan Barek Solok, kembali bergulir pada 30 November 2022.

Agenda persidangan, terkait pembacaan replik dan duplik, oleh masing-masing pihak. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Farid Firmansyah.

Dalam persidangan pihak pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya Yogi Syahputra mengatakan, pihaknya telah menyerahkan replik langsung ke Majelis Hakim, dan dianggap dibacakan.

Menurut Yogi, substansi replik tersebut menanggapi jawaban termohon terkait surat kuasa khusus.

” kami menyoal poin di surat kuasa tentang adanya hak melakukan pertemuan dengan kejaksaan dan pejabat sipil untuk mediasi, yang dikatakan oleh pihak Termohon hal itu masuk ke dalam surat kuasa pidana,” ujar Yogi.

Lanjut Yogi, pihak pemohon menekankan surat kuasa khusus pihak pemohon tidak menyalahi aturan. Karena sudah sesuai dengan KUHPerdata, dan sudah berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima kuasa.

“Dan tujuan kuasa khusus itu ya tujuannya tetap ke praperadilan, tetapi masalah itu dilebar-lebarkan,” paparnya.

Lanjut Yogi, pihak pemohon, mengoreksi adanya BAP pihak terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
Menurutnya, proses pemanggila pemohon tidak ada, namun mengapa bisa muncul dalam BAP.

“Itu kami pertanyakan, kami juga dalam persidangan menyerahkan copy bukti, salah satunya ada yang tidak terbaca sidik jarinya, dan tidak ada tanda tangannya, kami meragukan bukti itu,” paparnya.

Sementara, pihak termobon yang diwakili tim Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrurozi mengatakan pihaknya tetap terhadap jawaban, paska pihak penggunggat mengajukan replik.

“Kami tetap,” ujar Yulizar di persidangan.

Usai persidangan, Yulizar mengatakan ia juga telah menyertakan bukti tertulis. Yakni bukti berupa dokumen, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga perkara ini dihentikan proses penyelidikan.

“apa yang dilaporkan tidak tepat,” katanya.

Polda Lampung di praperadilkan oleh Farid Firmansyah terkait Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu. Perkara tersebut dilaporkan oleh Farid ke Polda Lampung pada tahun 2019 lalu dan diberhentikan (SP3) oleh Polda Lampung pada tahun 2021 dengan pertimbanagn uji lab forensik identik dengan tandatangan.

Farid merasa kecewa lantaran laporan dugaan pemalsuan tanda tangan akte lahan milik orang tuanya dihentikan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Dirinya menyuarakan rasa kecewanya dan keluarga merasa dirugikan dan meminta agar kasus tersebut dapat ditangani lagi secara profesional.

Penghentian tersebut terjadi pada tanggal 31 Maret atas laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah pada 2019 dengan Nomor Laporan LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT.

Permasalahan tersebut muncul setelah diduga aset lahan milik orang tua Farid Firmansyah bernama Hermansyah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah diduga telah dipalsukan tanda tangan di dalamnya.

Persidangan ini sendiri dijadwalkan akan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan. Dimana akan kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 29 November 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Polda Lampung selaku pihak Termohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *