1. Jakarta,Koridor98.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian, menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan menyelenggarakan webinar dalam rangka memperkuat pembinaan, pengawasan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertajuk “Penguatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan BUMD” yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, Rakornas dan webinar dilaksanakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam rangka memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan dan juga pengelolaan BUMD.

 

Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw; Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sugeng Hariyono, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Teguh Setyabudi; Direktur BUMD BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuda Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi; Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Muhammad Valiandra; Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Direktur BUMD BPKP, dan Tim Stratanas PK.

 

Rakornas dan webinar diikuti secara daring oleh Gubernur Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia; Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Kepala Biro atau Kabag Perekonomian Provinsi Kabupaten/Kota; Kepala Badan Pengelolaan BUMD, seluruh Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD seluruh Indonesia; Pejabat pimpinan tinggi madya/pratama lingkup kementerian/lembaga; dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

 

Adapun, keynote speech dalam kegiatan tersebut antara lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mewakili Ketua KPK, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir mewakili Menteri Dalam Negeri. Serta sebagai narasumber yaitu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

 

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, “Peran BUMD sangat strategis. Selain berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan menghasilkan keuntungan sebagai pemasukan bagi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Fatoni.

 

Oleh karena itu, Fatoni melanjutkan “Peran BUMD harus terus dioptimalkan agar memberikan manfaat dalam meningkat pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Fatoni.

 

Lebih lanjut Fatoni menguraikan, “Tujuan BUMD sangat mulia yaitu, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,” tutur Fatoni.

 

Fatoni menyampaikan, hingga saat ini, jumlah BUMD mencapai 973 badan usaha. “Rinciannya adalah terdiri dari 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD); 208 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda; 317 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); 12 BUMD Agro; 15 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida); 27 BUMD Migas; 28 BUMD Pasar; 10 BUMD Pariwisata; dan 330 BUMD aneka usaha lainnya,” jelas Fatoni.

 

Dari total BUMD, kata Fatoni, total asset BUMD mencapai Rp854,8 Triliun, dengan ekuitas Rp251,2 Triliun, laba Rp28,5 Triliun, dividen sebesar Rp10,9 Triliun yang masuk dalam pendapatan daerah. Selain itu, dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) di BUMD terdapat Direksi 1.768 orang, Dewan Pengawas/Komisaris 1.833 orang dan pegawai 148.962 orang.

 

Meskipun demikian, lanjut Fatoni, tidak semua BUMD yang ada saat ini dalam keadaan sehat dan dapat memberikan laba. Berdasarkan data, terdapat 288 BUMD yang tidak sehat dan 271 dari jumlah total 973 BUMD mengalami kerugian. Selain itu, 239 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah strategis. “Strateginya, penguatan kebijakan BUMD. Penguatan lembaga pembina dan pengawas di tingkat pusat. Selanjutnya, rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) BUMD yang berkompeten. Berikutnya, rasionalisasi jumlah dan peningkatan kapasitas SDM. Penguatan Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD. Kemudian, penguatan pengawas internal melalui Satuan Pengawas Internal. Kemudian, penguatan struktur permodalan BUMD dan fokus pada bidang usaha utama,” kata Fatoni.

 

Selain itu, Fatoni meminta, pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong pengembangan BUMD berbasis potensi daerah. Sebab, Indonesia memiliki potensi wisata yang luar biasa dan cadangan migas yang memadai. Seperti bidang usaha pariwisata dan bidang usaha migas. “Saat ini, BUMD yang bergerak di bidang usaha parawisata baru berjumlah 29 BUMD dan migas 27,” imbuh Fatoni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *