Pringsewu,Koridor98.com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu secara merathon memanggil sejumlah pihak terkait dengan dugaan adanya mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) secara serentak tahun 2022 pada sejumlah 19 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Pada konfrensi press Kamis(14/07) di kantor Kejari Pringsewu Kasi Intel kejaksaan negeri Pringsewu Median Suwardi SH, mewakili Kepala Kejari Pringsewu Ade Indrawan SH mengatakan, pemeriksaan ini lanjutan karena sebelumnya Selasa (12/7/2022)memanggil beberapa pihak, di antaranya perangkat pekon dan pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH, dari pengembangan tersebut ada beberapa
orang terlibat di antaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR.
Median menambahkan untuk hari ini pihak Kejari Pringsewu melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil BH, dalam keterangan BH membenarkan dia menanda tangani bukti kas pengeluaran (BKP) tentang pengadaan alat prokes, padahal yang berhak menanda tangani bukti kas pengeluaran(BKP) tersebut CV.Farrah.
“Pengakuan CV.Farrah tidak pernah merasa menanda tangani bukti kas pengeluaran (BKP), pihak CV Farrah menyerahkan bukti kas pengeluaran dalam bentuk kosong,”terang kasih Intel Pringsewu.
Lebih lanjut ia mengatakan pengakuan dari beberapa pihak pekon, ada beberapa pihak pengadaan prokes, yang mengantarkan alat alat prokes, kemudian menerima pembayaran langsung dari pihak pekon, tetapi tidak ada tanda tangan BKP untuk ke pihak pekonnya setelah menerima pembayaran.
“Sebelumnya pada pemeriksaan NH mengakui mensuplai alat alat prokes hanya di sembilan pekon , begitu juga pengakuan pihak penyedia CV.Farrah, tetapi hasil dari pemeriksaan secara administrasi pertanggung jawaban ternyata yang menggunakan nota CV.Farrah ada sebelas pekon,” jelasnya.
Median menerangkan, pihak pihak terkait dalam pengadaan prokes tersebut semuanya akan di periksa untuk keterangan lebih lanjut di antaranya SPR, BRN, IY, SHR dan 19 pekon.
“Untuk sementara waktu pihak Kejari belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini bisa langsung di limpahkan ke pidana khusus, karena masih menunggu keterangan dari pihak- pihak terkait, agar terkumpul bukti yang kuat,”Ungkapnya.(*)